JAKARTA, PALPRES.COM – Pemblokiran rekening terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum berhenti.
PPATK kembali menghentikan sementara transaksi yang terafiliasi dengan yayasan filantropis tersebut.
Total transaksi yang dibekukan saat ini sebanyak 141 customer information file (CIF) di lebih dari 300 rekening milik ACT.
Ratusan rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan atau perbankan.
BACA JUGA:ACT Mendadak Jadi Trending Topic, Ini Profilnya
Pemblokiran transaksi itu merupakan tindak lanjut upaya PPATK menelusuri indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pihaknya dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis hingga pemeriksaan terhadap persoalan transaksi keuangan tersebut.
Ivan membeberkan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola secara akuntabel.
Lembaga sosial yang menerima dana dari masyarakat harus memitigasi segala risiko yang terjadi dalam sepanjang proses penghimpunan maupun penyalurannya.
BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Yakni, dengan cara mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary).
Saat ini, PPATK mencatat transaksi dari ACT ke luar negeri sebesar Rp 52,9 miliar.
Sementara dana yang masuk dari luar negeri ke rekening ACT sebesar Rp 64,9 miliar.
Perputaran dana itu berlangsung selama periode 2014 hingga Juli tahun ini.
PPATK menyebut ada beberapa negara yang menjadi tujuan penyaluran dana ACT.