PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
BRI berkomitmen mematuhi regulasi dan melaksanakan yang menjadi concerns dari regulator, dalam penghentian transaksi atas rekening dormant. -BRI-
JAKARTA, PALPRES.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Komitmen Jalankan Kebijakan Regulator
BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.
BACA JUGA:Berkat Dukungan Pembiayaan BRI, UMKM dari Wilayah Kepulauan Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan, banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun
BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. -BRI-
Rekening Pasif Rawan Disalahgunakan
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan.
PPATK mengungkap, bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
