Bea Lelang 0%, Kemenkue: Dukungan UMKM Terdampak Pandemi

Minggu 10-07-2022,00:10 WIB
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkue) saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Di dalam peraturan tersebut menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen).

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam keterangan ersminya mengatakan, pengenaan tarif bbea lelang sampai dengan 0% ini untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana" katanya, Jumat (08/07).

Lebih lanjut, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

BACA JUGA:Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dorong Percepatan Digitalisasi UMKM di Sumatra

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Adapun tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM yaitu sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual.

Selain itu, terdapat syarat agar pengenaan tarif tersebut dapat diberikan, yaitu apabila lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Selain itu, untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli dikenakan sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%.

BACA JUGA:Hanya 1.103 UMKM yang Terdata di Kementerian Koperasi dan UKM

Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini dapat diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK," terannya.

Artikel ini sudah tayang di kemenkue.go.id dengan judul "Bea Lelang 0%, Untuk Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan"

Kategori :