MUBA, PALPRES. COM- Motif pembunuhan wanita bernama Cinta (26) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu,Musi Banyuasin yang ditemukan di lapangan terbang (lapter), Sabtu (9/7/2022) terkuak sudah.
Hanya pasal cemburu, Herfendi (27) warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh yang tak lain pacarnya menghabisi cinta menggunakan pisau garpu yang dibawanya.
Tersangka Herfendi mengakui, bahwa ia dengan korban telah menjalin asmara sekitar tujuh bulan lamanya, bahkan ada rencana mau menikah. "Saya kenal lewat media sosial, sudah komunikasi dan sering ke rumah korban serta kenal dengan orang tuanya, " kata Herfendi ketik diwawancarai.
Pada waktu itu, ia bersama korban mau kearah arah seberang untuk mengambil ayam dikediaman pelaku, karena persiapan untuk malam takbiran ingin membakar ayam.
"Dijalan korban telponan sama seseorang dengan panggilan sayang. Lalu, timbul niat motor diarahkan ke lapter, di sana, saya nanya ke Cinta, siapa yang nelpon. Tapi tidak digubris, selanjutnya saya memeriksa bensin motor dan menyiapkan pisau dibawa jok motor. Ditanyakan lagi, tapi korban asik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan digorok lehernya, "jelasnya.
Setelah itu, lanjut pelaku yang seorang duda anak dua ini, mengambil perhiasan dan handphone lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. " Disana saya sembunyi, sebelumnya tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak, "ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian serta Kanit Pidum Iptu Dedi mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Dikatakan Satria, motif pelaku membunuh korban yakni adanya rasa dendam dan sakit hati karena dikhianati. Sebab, korban diduga telah berselingkuh dengan pria lain. Dimana keduanya memang memiliki hubungan asmara.
"Pelaku menusuk korban pada bagian dada dan perut, serta menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis pisau guna memastikan korban telah meninggal. Pelaku juga mengambil uang korban Rp120 ribu dan satu unit Hp," jelasnya.
Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," pungkasnya. MUH