LAHAT, PALPRES.COM - Kepala Desa (Kades) Sidomakmur Ahmadi mengambil tindakan tegas, lantaran 2 provider seluler belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.
Ia menggembok pagar dua menara BTS. "Saya gembok pagar kedua tower tersebut yang berada di Dusun V dan Dusun VI. Kami menginginkan pihak tower segera menyelesaikan tunggakan PBB semenjak saya menjabat kades," terangnya, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA:Atasi Blind Spot, Pemkab Ogan Ilir Minta Pusat Bangun 7 Menara BTS
Menurutnya, kalau memang pihak provider sudah membayar PBB, mana buktinya. “Kedua tower tersebut digembok sampai mereka membayar PBB seperti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," papar Ahmadi.
Diakuinya, keberadaan menara BTS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sekitarnya. Namun jangankan membayar CSR yang menjadi tanggung jawab sosial pemilik tower, PBB saja mereka tidak mau bayar.
"Kami telah berusaha menghubungi pihak provider tower. Namun ada saja alasannya. Katanya SPPT PBB telah diberikan kepada orang yang sering datang ke tower," jelas Ahmadi.
Namun, lanjut Ahmadi, saat dicek di SPPT, provider belum sama sekali membayar PBB.
"Ini ada buktinya tercantum di SPPT, bahwa pemilik kedua tower belum sama sekali membayar PBB,” ucapnya kesal. (*)