Banner Honda PCX

Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan Atas Putusan Hukum Terhadap Yatman

Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan Atas Putusan Hukum Terhadap Yatman

Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan Atas Putusan Hukum Terhadap Yatman --

MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Kuasa hukum terdakwa Yatman menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara pencurian buah sawit yang berujung pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 11 Desember 2025, Yatman dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Yatman dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan pencurian lima janjang buah sawit milik PT Evan Lestari dengan nilai kerugian Rp134.400. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Putusan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga Yatman yang menggelar aksi unjuk rasa di PN Lubuklinggau, karena meyakini Yatman tidak melakukan pencurian.

Kuasa hukum Yatman, Badai Beni Kuswanto, didampingi Fachri Yuda Husaini, menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, sangat tidak logis apabila Yatman melakukan pencurian sawit dengan nilai yang relatif kecil.

“Dengan nilai kerugian Rp134.400, rasanya sulit dipercaya Pak Yatman melakukan pencurian tersebut,” ujar Badai saat memberikan keterangan pada Rabu, 17 Desember 2025.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Guyur Bonus Rp1,1 Miliar Atlet Berprestasi Porprov 2025

Ia menjelaskan, Yatman merupakan mantan karyawan PT Evan Lestari yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan baru memasuki masa pensiun pada Januari 2025. Selain itu, keluarga Yatman juga memiliki kebun plasma seluas kurang lebih enam hektare serta kebun pribadi sekitar lima hektare.

Pasca kejadian tersebut, lanjut Badai, Yatman dan keluarganya merasa tertekan hingga enggan kembali berkebun karena rasa takut. Ia kemudian memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025.

Saat itu, Yatman pergi ke kebun miliknya yang berdekatan dengan area perkebunan sawit PT Evan Lestari. Ketika sedang membersihkan lahan, Yatman menemukan lima janjang buah sawit tergeletak di kebunnya. Tidak lama kemudian, ia didatangi dan disergap oleh sejumlah petugas pengamanan perusahaan.

Menurut pengakuan Yatman, ia mendapat ancaman saat penangkapan tersebut. “Pak Yatman mengaku diancam dengan senjata api oleh oknum petugas pengamanan dari pihak perusahaan,” kata Badai.

Setelah kejadian itu, Yatman dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Badai menyoroti proses penyidikan yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Klien kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya berada di bawah ancaman saat kejadian, termasuk ditodong pistol. Namun keterangan tersebut tidak dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Perkara tersebut kemudian disidangkan dalam perkara tipiring di PN Lubuklinggau. Dalam persidangan, pihak keluarga Yatman, termasuk istrinya, tidak diperkenankan memberikan keterangan sebagai saksi.

Padahal, menurut Badai, keluarga Yatman dapat memberikan alibi bahwa selama tiga hari sebelum kejadian, Yatman tidak pergi ke kebun karena masih dalam rangkaian 40 hari wafatnya ibunya. Namun majelis hakim menolak keterangan tersebut dan meminta keluarga meninggalkan ruang sidang.

“Padahal dalam ketentuan hukum, keluarga tetap dapat dijadikan saksi meskipun bobot keterangannya berbeda. Namun hal itu tidak dipertimbangkan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: