PRABUMULIH, PALPRES.COM - Memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama ke desa-desa sangatlah penting.
Hal itu ditujukan, agar jangan sampai ada masyarakat ataupun aparatur desa yang melanggar hukum.
Karena pentingnya pengetahuan tentang hukum, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih turun langsung melakukan sosialisasi hukum.
Salah satunya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH mengatakan, masyarakat desa pun wajib melek hukum, dan jangan sampai terjerumus hukum.
Oleh karena itu, sosialisasi pengetahuan hukum ke masyarakat desa sangat penting.
"Sosialisasi tentang hukum merupakan salah satu upaya Kejari Prabumulih masuk ke segala lini dalam rangka antisipasi dan preventif penegakkan hukum, kita berharap masyarakat, bisa mengerti dan memahaminya," ujar Kajari Roy Riady SH MH ketika memberikan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tanjung Menang, Rabu (13/7/2022).
Kajari Roy Riady SH MH menambahkan, pihaknya juga menyampaikan materi tentang peningkatan kapasitas aparatur desa, guna mengoptimalkan pengelolaan desa, dan juga kemajuan desa.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Bidik Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan 2021
“Semoga penyuluhan hukum kita berikan, bisa bermanfaat bagi masyarakat juga berguna dalam kehidupan sehari-harinya, sehingga, tidak bersentuhan khususnya masalah hukum,” terangnya seraya menerima keluhan masyarakat terkait hukum dan juga melakukan tanya jawab.
Senada Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH menambahkan, kalau kegiatan penyuluhan hukum ini adalah edukasi kepada masyarakat, supaya tahu dan mengerti masalah hukum.
“Ini salah satu program unggulan Kejari, memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat ,” pungkasnya.