Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta bisa menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan serta air yang mengalir bersifat asam.
“Ini berpotensi mencemari air sungai,” katanya.
Artikel sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Indonesia Capai 2.700 Titik
Kategori :
Terkait
Jumat 05-07-2024,13:08 WIB
Elen Setiadi Ingin 218 Proyek Strategis Sumsel Dipercepat Pembangunannya
Kamis 04-07-2024,14:11 WIB
OJK Akan Basmi Aktivitas Jasa Pinjol Ilegal Yang meresahkan Disekitar Sumsel Terutama kota Palembang
Terpopuler
Jumat 05-07-2024,11:04 WIB
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Skor 1-1 Penalti 4-2, Emi Martinez Jadi Bintang Adu Penalti
Jumat 05-07-2024,15:52 WIB
Video Pelanggaran di Flyover Jakabaring Viral, Ini Klarifikasi Satlantas Polrestabes Palembang
Jumat 05-07-2024,11:04 WIB
Israel Jangan Coba-coba Bantu Ukraina, Ini Peringatan Keras dari Rusia
Jumat 05-07-2024,10:34 WIB
Usai Datangi Kantor KemenpanRB, DPRD dan Pemkab Muba Lanjut Datangi Kantor BKN, Ini Tujuannya
Terkini
Sabtu 06-07-2024,09:40 WIB
Warganya Siap Pindah! Ini 11 Calon Provinsi Baru di Jawa Tengah
Sabtu 06-07-2024,09:37 WIB
Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Batubara Terkemuka Dunia, Lulusan SMA SMK D3 S1 Merapat Daftar di Sini
Sabtu 06-07-2024,09:34 WIB
Bukan Untuk Para Kaum Mendang-Mending, Ini 7 Deretan Harga Tiket Konser Paling Mahal di Dunia
Sabtu 06-07-2024,09:16 WIB
Hasil Pertandingan Perempat Final Euro 2024: Prancis Singkirkan Portugal Lewat Drama Adu Penalti
Sabtu 06-07-2024,09:06 WIB