Tambang Ilegal di Indonesia Capai 2.700 Titik, Terbanyak di Sumsel

Jumat 15-07-2022,10:27 WIB
Editor : Tom

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta bisa menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan serta air yang mengalir bersifat asam.

“Ini berpotensi mencemari air sungai,” katanya.

 

Artikel sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Indonesia Capai 2.700 Titik

Kategori :