OGAN ILIR, PALPRES.COM- Sebanyak 543 Bakal Calon Kades Desa (Bacalon Kades) sudah menjalani tes urine untuk melengkapi persyaratan yang menyatakan bahwa calon kades diwajibkan bersih dari barang haram Narkoba di Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Ogan Ilir(OI), AKBP Irfan Arsanto,S,Sos, tahapan Tes urin untuk para Peserta Calon Kades gelombang Pertama sudah selesai menjalani Tes urin dari 543 Peserta ada 1 orang yang dinyatakan Positif dan menjalani Rehabilitasi.
"Untuk gelombang Pertama sudah selesai tinggal menunggu gelombang kedua kalau ada calon tunggal maka diadakan Tes urin lagi kalau belum terpenuhi untuk syarat peserta yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kades," tuturnya, Jumat (15/07/2022).
Untuk satu Bacalon Kades yang positif, pihaknya tidak menyebut nama dan tempat asal atau Bacalon Kades dari mana, karena menyangkut privasi yang bersangkutan. "Yang pasti positif menggunakan Narkoba jenis sabu dan ineks," terangnya.
Dikatakannya siapapun yang akan menjadi pemimpin baik tingkat desa maupun tingkat manapun memang harus bersih dari Narkoba, hal tersebut merupakan upaya Pencegahan dari Penyalahgunaan Narkotika.
"Dalam tahapannya, tes urin sendiri para peserta atau calon kepala desa diwajibkan melengkapi data-data yang di perlukan, seperti halnya KTP dan surat keterangan lainya termasuk Inform consen," paparnya.
Inform consent ini katanya yang sangat penting karena ini adalah langkah pihaknya dalam mengidentifikasi masyarakat atau calon yang menggunakan obat-obatan.
"Ya apakah masyarakat atau calon Kades yang menggunakan obat-obatan mengandung muatan narkotika yang di perbolehkan secara hukum atau tidak," tukasnya.VIV