Potensi Ancam Kemerdekaan Pers, DP Minta 9 Poin RUU KUHP Ini Dihapus

Sabtu 16-07-2022,21:00 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan : pencemaran nama baik;

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Oleh sebab itulah, Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi  asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-  Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

Kategori :