PUERTO RICO, PALPRES.COM– Penyanyi Ricky Martin terancam hukuman 50 tahun penjara karena dugaan kasus kejahatan seksual.
Ia dituduh melakukan pelecehan seksual inses terhadap keponakan laki-lakinya yang berusia 21 tahun.
Pelapor adalah salah satu anggota keluarganya sendiri.
Sebuah laporan baru Jumat dari situs berita Spanyol Marca mengidentifikasi Ricky melakukan kejahatan seksual atas keponakannya yang berusia 21 tahun, Dennis Yadiel Sanchez, dalam pasal inses ke dalam kasus di Puerto Rico.
Ricky akan diadili pada 21 Juli.
Di bawah hukum Puerto Rico, ada hukuman yang lebih berat untuk kejahatan seksual tertentu ketika korban yang diduga terkait dengan terdakwa.
Namun demikian, Marca melaporkan bahwa Martin menghadapi hukuman penjara hingga 50 tahun jika terbukti bersalah.
Hubungan itu diduga sudah berlangsung 7 bulan.
Ricky Martin Membantah
Laporan TMZ, Minggu (17/7), Ricky Martin melalui pengacaranya membantah tudingan itu.
Ia mengklaim bahwa tak pernah melakukan kejahatan seksual
“Sayangnya, orang yang membuat klaim ini sedang berjuang dengan tantangan kesehatan mental yang mendalam, Ricky Martin, tentu saja, tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam jenis seksual apa pun,” tegas sang pengacara seraya menambahkan, tuduhan itu bukan hanya tidak benar, tetapi juga menjijikkan.
Artikel sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Ricky Martin Terancam 50 Tahun Penjara karena Kekerasan Seksual Inses