Honda

Hukum Zakat untuk Kemanusiaan di Palestina

Hukum Zakat untuk Kemanusiaan di Palestina

Penulis saat sedang membuat tulisan terkait boleh tidak memberikan zakat kepada warga di Palestina.-Sumedi-

Artikel berjudul ‘Hukum Zakat untuk Kemanusiaan di Palestina’ ditulis oleh Sumedi, SHI, Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP).

 

ZAKAT merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. 

Zakat terbagi menjadi dua, yakni: zakat mal (harta) dan zakat fitrah di bulan Ramadan.

Zakat mal baru bisa dikeluarkan apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. 

Nisab yaitu batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sementara haul yaitu batasan waktu satu tahun dalam kalender hijriyah atau masehi.

BACA JUGA:Bahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa di Palembang, MTT Bersama Rumah Zakat Lakukan Ini

BACA JUGA:Zakat Emas: Nisab, Syarat dan Contoh Perhitungannya

Dalil tentang zakat salah satunya ada dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan menyucikan mereka. 

Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa mereka. 

Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

BACA JUGA:Makna Zakat, Cara Menunaikan serta Jenisnya

BACA JUGA:Rumah Zakat Bersama Palembang Ekspres Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: