JAKARTA, PALPRES.COM — Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berencana membuat laporan ke Bareskrim Mabea Polri.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan akan membuat laporan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kita besok jam 09.00 WIB mau melaporkan di SPKT Bareskrim Polri. Dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain,” kata Kamaruddin kepada JawaPos.com, Minggu (17/7).
Dia mengutarakan, pihaknya akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tak Ada Bukti Baku Tembak
Selain itu, terkait dugaan peretasan komunikasi tanpa izin terhadap pihak keluarga almarhum Brigadir J.
“Bukti-buktinya sudah kuat, akan kita bawa,” ujar Kamaruddin.
Dia menyesalkan hingga kini belum ada pihak-pihak yang dilakukan penahanan terkait meninggalnya Brigadir J.
Mengingat peristiwa itu terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, seharusnya pihak-pihak yang berada di rumah tersebut dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Fakta Baru Usai Kunjungi Rumah Keluarga Brigadir J
Kamaruddin pun menyebut, keterangan yang disampaikan Polri berbeda dengan kondisi tubuh korban, dalam hal ini Brigadir J.
Dia pun mempertanyakan terdapat luka lebam di bagian tubuh Brigadir J, sehingga memang masih menjadi pertanyaaan.
“Menghasilkan tujuh lubang katanya, nah ini jenis senjata apa yang bisa menghasilkan tujuh lubang, kemudian ditemukan fakta tubuh almarhum (Brigadir J) terdapat luka, apakah memang setelah ditembak dilakukan penganiayaan atau bagaimana?,” cetus Kamaruddin.
Terkait kasus ini, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Yakin Ada Kejanggalan pada Kasus Anaknya