OKU TIMUR, PALPRES.COM - Untuk mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Timur Junadi SP MM menyarankan para petani menjual gabah atau beras hasil panen ke Perusahaan Umum Daerah (PUD) Agrobisnis dan Logistik Daerah.
Hal ini sebagai salah satu solusi atas keluhan masyarakat terkait murahnya harga jual gabah dan beras saat musim panen.
Menurut Junadi, PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah membeli gabah petani dengan harga yang pantas. Gabah yang dipanen menggunakan mesin threser dihargai Rp4.200 hingga Rp4.250 perkilogram.
Sedangkan gabah yang dipanen menggunakan mesin Combine dihargai Rp4.400 hingga Rp4.500 perkilogram.
“Saat ini PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah membeli beras petani masih cukup tinggi. Namun harga tersebut juga disesuaikan dengan kualitas gabah,” ucap Junadi selaku Dewan Pengawas PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah.
Ia mengatakan, harga jual beras yang dibeli oleh PUD dari petani di level paling rendah Rp8.000 dan tertinggi Rp8.500 perkilogram. Disesuaikan dengan kandungan air pada beras tersebut minimal 14 persen.
“Harga beras dan gabah saat ini masih cukup stabil. Sebab kita berpedoman dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 27 tahun 2017 pasal 1,” jelas Junadi.
Ia mengimbau petani jika ingin menjual harga gabah dan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, maka wajib menjaga kualitasnya saat panen berlangsung.
Selain itu, petani juga harus teliti saat menjual gabah hasil panennya. Jangan sampai beras dan gabah petani dimanfaatkan oleh oknum tengkulak, yang membeli dengan harga dibawah HET.
“OKU Timur saat ini ada PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah. Jadi kalau petani ingin jual beras dan gabah sesuai HET, maka jualnya ke PUD. Namun kualitas beras harus memenuhi standar,” tegasnya. MAN