PALEMBANG, PALPRES.COM -Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dijatuhi hukuman dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 10 Bulan.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/7/2022)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan sebagai pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi
Sementara yang meringakan, menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.
BACA JUGA: Mantan Kadinkes Prabumulih Dituntut 22 Bulan
"Atas perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan mengadili serta menjatukan Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan,"ujarnya.
Selain dijatukan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, M Arsyad SH, dimana Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.