INDRALAYA.PALPRES.COM- Telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir musnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu sebanyak 115,509 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, senjata tajam 20 buah, dan senjata api dua buah.
“Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini, selain melaksanakan perintah undang-undang yang menyatakan jaksa selaku eksekutor mempunyai kewenangan untuk memusnahkan barang bukti, juga supaya benda-benda kejahatan ini tidak digunakan lagi oleh pihak-pihak lain," ujarnya, Kamis (21/7/2022) melalui rilisnya.
Marthen menyebut, jumlah barang bukti narkotika ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 lalu sebanyak 200-an gram, sedangkan di tahun 2022 ini hanya 100-an gram.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap 35 Kasus Narkoba Amankan 43 Tersangka
Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam di potong dengan menggunakan alat pemotong oleh Kajari, Kapolres, dan perwakilan dari BNNK Ogan Ilir.