BATURAJA. PALPRES.COM - Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr Moh Eka Kartika EM SH MH menegaskan agar Pengadilan Negeri dan para hakim di bawah naungan Pengadilan Tinggi Palembang tidak melegalkan atau mengesahkan perkara perkawinan beda agama di wikayah kerjanya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr Moh Eka Kartika saat memberikan pengarahan dan sambutan dalam peresmian kenaikan kelas PN Baturaja dari kelas IIB menjadi IB, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:Naik Kelas, Ketua Pengadilan Tinggi Sebut PN Baturaja Bisa Tangani lebih 1.000 Perkara
Menurut dia, hal ini dia tegaskan, karena saat ini tengah ramai diberitakan di media maupun media sosial bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama.
Akibatnya, keputusan yang telah dibuat oleh PN Surabaya tersebut menuai pro dan kontra publik, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pernyataan keras atas kasus perkawinan beda agama tersebut.
Dikatakannya, penegasan ini harus dia sampaikan, agar jangan sampai peristiwa serupa terjadi dan dilakukan oleh PN dan para hakim di jajaran Pengadilan Tinggi Palembang.
"Perlu saya tegaskan kita Pengadilan Tinggi Palembang tidak akan melegalkan atau mengesahkan kasus perkawinan beda agama," tandasnya. (*)