EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Empat Lawang khususnya di Tebing Tinggi mulai diberlakukan di 3 ruas jalan Tebing Tinggi pada 1 Januari 2023 mendatang.
Demikian diungkap Kasatlantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari. Dimana katanya, pada 1 Januari 2023 mendatang, kamera ETLE yang berada di tiga titik jalan akan beroperasi dan akan memulai tilang elektronik.
"Pada 1 Januari 2023, pemberlakuan tilang ETLE akan diterapkan di Kabupaten Empat Lawang. Dimana, kita sudah memasang kamera ETLE di 3 titik jalan, yakni 1 di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di depan Kantor Pemkab Empat Lawang, 1 lagi di Jalan Poros dan 1 di persimpangan jalan Tanjung Beringin Tebing Tinggi, Kamis (21/7/2022).
Kasatlantas menyatakan, pihaknya sedang melakukan sosialisasi dalam pemberlakuan tilang elektronik di Empat Lawang.
BACA JUGA:1 September, Tilang Elektronik di Inderalaya Berlaku
"Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat,"bebernya lagi.