JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus kekerasan anak di Indonesia tergolong masih tinggi. Pemerintah mulai melakukan upaya untuk menekan kasus kekerasan dengan melibatkan pemerintah daerah.
Terbaru, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA). Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2022.
Peraturan Presiden ini menjadi acuan arah kebijakan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Anak yang dimaksud belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam masih kandungan. Selengkapnya bisa diunduh di sini
Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.
BACA JUGA:Angka Kekerasan Anak Menurun, Muratara Bertekad Pertahankan Predikat Madya
“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.
Di dalam peraturan ini, setidaknya ada 7 strategi nasional yang dimuat, yakni:
1. Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
2. Penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
BACA JUGA:Catat! Ini Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak
3. Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
4. Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
5. Pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
6. Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
7. Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.