"Masyarakat ini sebenarnya mengetahui kalau rumah yang mereka bangun itu berdiri di atas tanah Pemerintah, kita juga sudah melayangkan sesuai dengan prosedur, " jelasnya.
Ia memastikan dalam penertiban yang dilakukan tidak ada ganti rugi bagi rumahnya dibongkar, karena mereka membangun di atas tanah Pemerintah.
"Seperti Kantor Camat kita belum memiliki kantor selama empat tahun, sehingga mendapatkan hibah ini untuk membangun kantor di tanah tersebut, " tandasnya.