Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Kamis 28-07-2022,10:03 WIB
Reporter : Ella
Editor : Ella Twit

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme  perdagangannya,” ujar Tirta.

BACA JUGA:PGN Siap Penuhi Demand Gas Gasifikasi RU IV Cilacap 51 MMSCFD

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari  Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. 

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” jelasnya. 

 

Kategori :