PAGARALAM, PALPRES.COM- Sebanyak 4 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas Kelas III Pagaralam, menerima remisi khusus anak hal ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022.
Pemberian keringanan hukum pada peringatan remisi anak nasional (RAN) tanggal 23 Juli lalu, ditandai dengan penyerahan berita acara yang diberikan langsung Kalapas Kelas III Pagaralam Jajaludin.
Jalaludin mengatakan, pemberian remisi RAN ini bukan untuk pertama kalinya diberikan kepada napi di bawah umur.
“Untuk pemberiannya merujuk Kep. Menkum HAM RI No : PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 tetang pemberian remisi Hari Anak Nasional tahun 2022. Terkait pasal 34C ayat (1) PP No.99 Tahun 2012,” terangnya.
BACA JUGA:Warga Binaan Pemasyarakatan Klas III Pagaralam Dibekali Beragam Keterampilan
Ditambahkannya, jika remisi RAN kepada empat napi di bawah umur ini, diantaranya 3 orang mendapat RAN 1 dengan pengurangan masa hukum 1 bulan. Dan satu orang lagi setelah mendapat remisi RAN 2 bebas dikarenakan telah di penghujung masa hukumannya.
Ia menyebutkan, berdasarkan KEP Kemenkum HAM dijelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan.
“Remisi RAN diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, tidak terlepas napi anak di lingkup Lapas Kelas III Pagaralam saja yang mendapat remisi RAN namun juga di sejumlah UPT dilingkup Kemenkum HAM RI di nusantara.
“Pengajuan remisi itu dilakukan melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumsel,” katanya.