Diancam Mantan Istri Suami Pakai Parang, IRT Lapor Polisi

Jumat 29-07-2022,13:34 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

PALEMBANG, PALPRES.COM- Tak terima dimaki hingga diancam menggunakan senjata tajam (sajam) oleh mantan istri dan mantan adik ipar dari suami sahnya.

Imelda Bunga Aprilia (25) warga Jalan PDAM, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

"Saya melaporkan mantan istri suami saya yang bernama Astri karena mendapat ancaman menggunakan sajam jenis parang," ujarnya, Jumat (29/7).

Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2022 lalu saat itu Imelda dan suaminya Hendry tengah menjemput anak mereka sepulang sekolah. "Sekolah anak saya berdekatan dengan rumah terlapor yang ada di Jalan Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung," katanya.

BACA JUGA: Mengajar di SD yang Sama, Video Panas Oknum Guru Tersebar

Mantan adik ipar yang diketahui bernama Dea (20) memaki-makinya dengan perkataan kasar dan meludahi Imelda. 

"Pas nanya ke dia mengenai anak saya karena tidak ada di sekolah, malah memaki saya dengan kata tidak pantas dan sebagainya kemudian dia meludahi saya tapi saya balas,” ungkapnya.

Tak hanya itu Dea juga melempari Imelda dengan gagang pintu hingga mengenai bahunya, ia kembali membalas hal itu dengan melemparinya menggunakan batu. 

"Gagang pintu yang dilempar kena bahu, tidak luka. Lalu saya balas lempar batu ke rumah terlapor, batunya kena kaca jendela hingga pecah. Ternyata dia sudah laporin saya perkara perusakan dan pengeroyokan, saya lapor balik,” jelasnya. 

Ketika lemparan batu mengenai kaca jendela mantan istri suami Imelda, yakni Astri (34) keluar dari rumah dan mengancamnya dengan parang. 

Namun ditengah keributan yang terjadi, Hendry suami Imelda memisahkan keduanya sehingga keributan dapat diredam. 

“Terlapor mengancam pakai parang panjang, kemudian kami dipisahkan oleh suami. Karena tidak terima sudah dimaki pakai kata kasar dan diancam pakai parang, makanya saya bikin laporan,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dari pelapor, laporan diterima atas pasal 335 tentang pengancaman. 

“Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim kita,” tukasnya.

 

Kategori :