Jual Beli Mobil Bodong di Lubuklinggau Terbongkar, Ada Delapan Unit yang Disita

Jumat 29-07-2022,18:07 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Timo

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau menangkap lima pelaku penjual mobil tanpa disertai dokumen sah (bodong). Barang bukti yang diamankan 8 unit mobil berbagai merek serta jenis, yang sudah dijual pelaku kepada masyarakat.

“Lima pelaku yang diamankan, yakni AY, DH, RMS, EFF, dan F,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).

Terbongkarnya penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah berawal dari penyelidikan dan penyidikan, yang dilakukan polisi dengan melakukan cyber patrol sosmed. Ditemukan ada yang menawarkan mobil.

“Ada yang menawarkan mobil tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Ia melanjutkan, STNK kendaraan tersebut palsu. Ini diketahui nomor kendaraan dan nomor mesin tidak sesuai. Kemudian polisi  melakukan transaksi. Lantas, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AY dan DH. Keduanya diketahui menjual mobil bodong dengan harga Rp25 juta.

“Kita cek nomor kerangka dan nomor mesinnya. Kita cocokkan dengan STNK. Ternyata STNK-nya palsu. Mobil ini kebanyakan dari Jakarta,” jelas Kapolres.

Begitu dilakukan pengembangan, ada delapan unit mobil yang diamankan. Itu hasil pengejaran kendaraan yang sudah dijual pelaku di Lubuklinggau dan wilayah Kabupaten Mura.

“Kalau menurut keterangan tersangka dan hasil penyelidikan kita, ini mobil yang sudah dijual masyarakat sudah banyak. Sekitar 30 sampai 50 kendaraan. Ada yang di Lubuklinggau dan luar Lubuklinggau,” bebernya.

Kelima pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Mulai dari menampung kendaraan dari Jakarta dan ada yang menawarkannya ke warga.

“Semuanya mendapatkan hasil sesuai perannya masing-masing,” jelas Kapolres.

Kemudian terkait dengan STNK palsu, Kapolres mengatakan, hasil interograsi maupun BAP, pelaku mendapatkannya dengan cara dicetak. “Jadi dia pesan dari Jakarta. Satu STNK dihargai Rp15 juta,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, kurang lebih 30 sampai 50 unit mobil sudah dijual mereka. Tak hanya di Lubuklinggau, juga dijual ke Bengkulu, Curup, Pekan Baru, dan Sijunjung.

“Asal mobil-mobil yang dijual pelaku, kita masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kita kenakan KUHP pasal pemalsuan dokumen, yakni Pasal 263 dan 480. Ancaman hukumannya 6 tahun,” tegasnya.

Selain delapan unit mobil, polisi juga mengamankan satu unit motor dari rumah pelaku penampung mobil. “Sementara kalau pengakuan saudaranya, itu ada surat-suratnya. Tapi kita masih menunggu,” pungkasnya. (*)

Kategori :