SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Sabtu 30-07-2022,08:38 WIB
Editor : Tom

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. 

Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. 

Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. 

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. 

Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. 

Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

BACA JUGA: SMSI Apresiasi Upaya MER-C Bantu Korban Gempa di Afghanistan

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. 

Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. 

BACA JUGA:SMSI Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera

“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap, demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Kategori :