BEKASI, PALPRES.COM – Proses pembelajaran di Pondok Pesantren Salafiyah dibahas Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pembahasan bertujuan untuk penguatan tata kelola kelembagaan Pendidikan Keseteraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag membahas penguatan tata kelola kelembagaan PKPPS.
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, salah satu indikator tata kelola yang baik dalam PKPPS adalah proses pembelajaran memenuhi standar akademik yang setara dengan pendidikan formal.
BACA JUGA:Perkuat Benteng Ideologi, Forum Pondok Pesantren Sumsel Gelar Fokus Grup Diskusi
“Standar Kompetensi Lulusan tidak hanya harus setara secara rekognisi tapi juga setara secara mutu pembelajaran dengan pendidikan formal lainnya,” kata Waryono Abdul Ghofur.
Ditegaskan Waryono, menjadikan standar akademik dan pengelolan yang berkualitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama antara pembuat kebijakan, kelompok kerja atau forum komunikasi PKPPS sebagai mitra, dan tentu saja satuan pendidikan itu sendiri.
Penguatan tata kelola kelembagaan PKPPS, kata Waryono, juga harus relevan dengan perkembangan saat ini, baik di Indonesia maupun global.
“Selain tentang penguatan mutu, nilai moderasi beragama juga harus dijadikan sebagai salah satu prinsip yang disebutkan dalam standar akademik kelembagaan, sehingga para lulusan pesantren mempunyai toleransi beragama yang berwawasan global,” jelasnya.
BACA JUGA:Launching PonPes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Muba Bakal Dihadiri Habib Luthfi
Kasubdit Pendidikan Kesetaran, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati, menambahkan bahwa salah satu penguatan tata kelola lembaga PKPPS adalah pendataan yang lengkap, aktual, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan atau validitasnya.
“Dari data yang terdaftar dalam EMIS, kita dapat melihat lembaga mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak aktif. Maka pengelolaan data harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, agar dapat diidentifikasi secara terukur dan aktual,” tegas Rahmawati.
Kegiatan yang berlangsung hingga 29 Juli 2022 ini mengundang narasumber Dr. Irma Yuliantina, M.Pd., Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, sekaligus Sekretaris Umum BAN PAUD dan PNF.
Irma menjelaskan tentang peraturan perundangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan panduan kurikulum PKPPS untuk memenuhi standar nasional pendidikan.
BACA JUGA:Enos Harapkan BSI Ikut Bantu Kembangkan Ponpes di OKU Timur