PALEMBANG, PALPRES.COM- Sesuai dengan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Bio Solar Subsidi di Sumatera Selatan sesuai dengan regulasi tersebut.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar, khususnya untuk subsidi BBM dimana peruntukkannya haruslah kepada masyarakat yang berhak dan warga dengan ekonomi lemah.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan mengingat mobilitas masyarakat yang terus meningkat dan juga sudah mulai kembali normal, hal ini turut dibuktikan dengan terjadinya peningkatan konsumsi bahan bakar di tengah masyarakat khususnya Bio Solar Subsidi.
“Saat ini penyaluran Bio Solar Subsidi sendiri telah meningkat sekitar 20% dari proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk bulan Juni tahun 2022 khususnya di wilayah Sumatera Selatan, dan ternyata kondisi di lapangan masih terdapat indikasi penggunaan BBM Subsidi oleh adanya praktik kendaraan dengan tangki modifikasi yang ditenggarai ikut berperan atas terjadinya peningkatan konsumsi BBM Bio Solar Subsidi,” jelas Nikho.
BACA JUGA:Telat Bayar Pajak STNK Selama Dua Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami telah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyalur untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi. Mari kita kawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM Subsidi yang diberikan oleh Negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pertamina meminta kepada seluruh operator SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak Pertamina serta memonitor CCTV yang berada di SPBU.
Sepanjang tahun 2022 Pertamina telah memberikan sangksi sebanyak 16 SPBU di wilayah Sumsel yang melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi.
Salah satunya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, salah satunya dengan program Subsidi Tepat.
Pada tahap awal ini Pertamina telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap terkait pendaftaran program subsidi tepat serta pemasangan materi sosialisasi di booth-booth SPBU yang berada di wilayah Sumbagsel, untuk Provinsi Sumsel saat ini pendaftaran Subsidi Tepat masih di Kota Palembang dan akan dilaksanakan di daerah-daerah lainnya.
BACA JUGA:Khusus Warga Palembang, Perpanjangan SIM Cukup Dengan Aplikasi SINAR
Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan Penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berpreraan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” katanya.