UMK Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen di 7 Daerah Ini, Termasuk Palembang
UMK Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen di 7 Daerah Ini, Termasuk Palembang-freepik-
PALEMBANG,PALPRES.COM- Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan disepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) naik 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.
Kenaikan UMP Sumsel 6,5 persen ini setelah Dewan Pengupahan di tujuh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) naik 6,5 persen di 2025.
Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
"UMK sudah disepakati naik 6,5 persen di tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan,"ucap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudi, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Daerah Sumsel Ini Sudah Tentukan Upah Sektoral 2025
BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
"Sementara 10 daerah lain yang tidak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571,"lanjutnya.
Adapun 7 kabupaten/kota yang telah menyepakati kenaikan UMK 6,5 persen yaitu Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musirawas, Muratara dan OKU Timur.
Dengan disepakatinya kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, maka masing-masing daerah akan menerima upah sebagai berikut:
Kota Palembang : UMK 2024 Rp3.677.592, pada 2025 naik menjadi Rp3.916.635 atau naik Rp239.043
Banyuasin : UMK 2024 Rp3.488.289, pada 2025 naik menjadi Rp3.715.028 atau naik Rp226.739
Musi Banyuasin : UMK 2024 Rp3.547.745, pada 2025 naik menjadi Rp3.778.348 atau naik Rp 230.603.
Muara Enim : UMK 2024 Rp3.627.622, pada 2025 naik menjadi Rp3.863.417 atau naik Rp235.795.
Musirawas : UMK 2024 Rp3.564.933, pada 2025 naik menjadi Rp3.796.653 atau naik Rp231.720.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: