BANYUASIN, PALPRES.COM - Sejumlah proyek infrastruktur berupa sembilan jalan poros, yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ternyata ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Diketahui kerugian negara senilai Rp1,4 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Setidaknya dari kerugian negara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah menerima uang yang dikembalikan oleh pihak rekanan.
"Uang kerugian negara senilai Rp1,4 miliar sudah diserahkan ke BPKAD Banyuasin," ujar Ardi Arpani, Kepala Dinas PUTR Banyuasin
Menurutnya, kerugian negara ini terdapat di sejumlah proyek. Kendati memang pengerjaan proyek sudah seratus persen rampung dan sudah pula dibayar seluruhnya.
"Pembayaran kerugian negara itu sudah sesuai waktu 60 hari tahun ini. Jadi tidak ada masalah lagi. Karena masalahnya masih masuk akal. Kerugian setiap proyek bervariasi. Antara Rp100 juta hingga Rp200 juta dengan nilai pagu proyek," bebernya.
Pada tahun sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengembalikan dana Rp12 miliar temuan BPK untuk proyek Jembatan Rantau Bayur dan 7 jalan poros, yang dibiayai pinjaman melalui Bank Sumsel Babel.
"Ya, memang ada temuan BPK itu. Proses pengembalian uang terus diupayakan. Karena kami sudah MoU dengan Kejari Banyuasin," katanya. (*)