PALEMBANG, PALPRES.COM- Berbekal rekaman CCTV, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembobolan toko tanpa adanya perlawanan.
Pelaku yang diketahui bernama Zainuri alias Cakuk (50) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku sendiri melakukan aksi pembobolan toko milik M Afril Yan Haji (28) di Pasar induk yang beralamat di Jalan pangeran ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (3/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Utarakan Hal Ini
BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J ?
"Pelaku ditangkap anggota kita atas laporan korban terkait perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/8).
Terungkapnya hal ini berkat CCTV yang merekam aksi pembobolan pelaku, dimana awal mulanya Nazarudiansyah (40) ingin membuka toko, namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) keadaan toko sudah dibongkar dan melihat isi toko sudah beranatakan.
"Sehingga dari keterangan saksi ini ke anggota kita menelpon korban, untuk memberitahu kalau toko sudah di bobol orang. Dari laporan korban lah anggota kita berhasil menangkap pelaku," katanya.
Dan dari introgasi terhadap pelaku ini mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian cumi-cumi sebanyak 60 Kg dan tiga buah fiber ukuran 250 liter milik korban.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah video rekaman CCTV dilokasi kejadian dan satu buah topi berwarna merah tua bertuliskan FILA yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," tutupnya.
BACA JUGA:Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa
BACA JUGA:PHP Proyek Normalisasi ke Kontraktor, Wanita Cantik ini Diamankan
Sementara itu, pelaku Cakuk mengakui perbuatannya dengan menjual cumi hasil curiannya Rp 400 ribu untuk satu kantongnya.
"Dalam satu hari saya bisa mencuri tiga kali untuk bisa mendapatkan satu kantong, uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," tutupnya.