MURA, PALPRES.COM- Anggota Polres Musirawas (Mura) mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Atmani Wedhana, Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, pukul 09.00 WIB, Kamis (4/8/2022).
Penyuluhan yang dipimpin langsung Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono berkaitan dengan kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri wajib dipedomani oleh seluruh anggota Polri khusus Polres Mura.
"Diharapkan setelah sosialisasi ini rekan-rekan untuk membacanya, mengetahuinya, memahami serta mengimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat. Karena Kode Etik Profesi Polri merupakan landasan atau dasar yang mengatur setiap perilaku anggota Polri atas apa yang patut serta tidak patut diperbuat oleh anggota Polri," kata Kapolres.
BACA JUGA:Kapolres Musirawas Ikut Monitoring Kondisi Hewan Kurban
Kapolres meminta kepada Kanit Provos, Kanit Reskrim, Bintara Remaja Angkatan 46 dan 47, Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada personel di Polsek masing masing atas materi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sehingga seluruh personel Polres Mura dapat mengetahui serta dapat menerapkan dalam kehidupan sehari hari.
"Sehingga ke depan, tidak ada lagi personel Polres Mura, berbuat pelanggaran yang dapat menurunkan marwah institusi Polri," jelasnya.