PAGARALAM, PALPRES.COM- Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, sebanyak 154 narapidana di Lapas Kelas III Pagaralam akan mendapatkan remisi, atau keringanan masa hukuman.
Ratusan warga binaan tersebut, tentunya sudah sesuai dengan persyaratan dan tidak membuat pelanggaran di lingkup Lembaga Pemasyarakatan.
“Mereka sudah memenuhi kriteria lain sebagaimana diatur dalam Pemenkum HAM RI. Sudah kita usulkan warga binaan (narapidana) untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 ke Kemenkum HAM melalui Kanwil Sumsel,” kata Kalapas Kelas III Pagar Alam, Jalaludin.
Mengenai jumlah detailnya, Jalaludin menjelaskan ada 154 narapidana. Terdiri dari 153 orang mendapat Remisi Umum (RU), 1 orang mendapat RU dan bebas. Untuk mereka yang mendapat Remisi Umum (RU) I, keringanan masa tahanannya bervariasi.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Terus Geliatkan Kesejahteraan UMKM di Daerah
BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Tiga Jenderal Dimutasi
Dengan rincian, 45 orang Napi mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Dua bulan sebanyak 32 orang, 3 bulan sebanyak 38 orang, 25 orang mendapat pengurangan 4 bulan. 5 bulan sebanyak 11 orang 3 orang Napi mendapat keringanan 6 bulan.
Ia menjelaskan, ada pun mereka yang mendapat remisi umum terdiri dari Napi tindak Pidana Umum seperti 365, 363, narkotika dan perkara lainnya.
Ia menyampaikan, pemberian remisi sebagai wujud apresiasi adanya upaya perbaikan diri dari warga binaan. Selain itu pemberian remisi merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.