MURATARA,PALPRES.COM - Bakal calon Kepala Desa (Balonkades) wajib memenuhi surat tes bebas dari Narkoba
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani, syarat wajib di penuhi melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN kota Lubuklinggau
"Kita sudah penandatanganan bersama BNN kota Lubuklinggau pada 1 Agustus yang lalu,"katanya
Lanjutnya, bagi peserta calon Pilkades yang ingin tes bebas Narkoba, silahkan ke BNN Lubuklinggau
Gusti menjelaskan, para Balondes akan di kenakan biaya sebesar Rp 290 ribu, yang langsung dibayar kepada pihak BNN Lubuklinggau
"Ditanggung oleh masing-masing calon, sudah mulai buka untuk tesnya," pngkasnya.