TALANG UBI, PALPRES.COM - Pemberlakuan pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pembebasan BBNKB dan sanksi adminitrasi itu dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yang diterapkan sejak 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022,
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk MAP melalui Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono SH melalui Kanit Regident, Ipda Ramade Prawira, SH mengajak masyarakat di Kabupaten PALI untuk memanfaatkan momen tersebut.
"Pemilik kendaraan bermotor bisa memenuhi kewajibannya yang patuh hukum dan taat pajak," katanya akhir pekan lalu.
Dari pantauan pihaknya, belum terlalu terlihat signifikan masyarakat yang memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini.
"Sekarang masih minggu pertama, mungkin masih banyak masyarakat yang mempersiapkan berkasnya," bebernya.
Ia menerangkan, berdasarkan Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni pembebasan BBN II dan penghapusan sanksi administrasi.
Untuk pembebasan BBNKB berdasarkan daerah asal. Maksudnya, pembebasan biaya diberlakukan untuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel.
"Jadi kalau kendaraan bermotor berasal dari luar Sumsel dapat dilakukan pembebasan BBNKB sebagaimana yg tertuang di dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 itu. Tapi, kalau kendaraam dari Sumsel, penghapusan sanksi administrasi berupa denda," tukasnya. JOE