Honda

Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades PALI Ditahan

 Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades PALI Ditahan

Oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Alek Setiawan alias Gelek, saat digiring menuju ruangan tahanan di Mapolres PALI.-Berry-palpres.com

PALI, PALPRES.COM - Diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Alek Setiawan alias Gelek (41), ditahan di Mapolres PALI.

Tersangka Alek menjabat Kades periode 2017-2023, diduga telah melakukan kegiatan dan belanja fktif DD dan ADD sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan dan Kanit Pidkor serta Kanit Pidum, oknum kades tersebut diamankan di wilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

"Saat ini oknum kades itu telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur tersebut, Rabu malam, 23 November 2022.

BACA JUGA:6 Aset Sitaan Terpidana Korupsi Segera Dilelang

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang di back up unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.

"Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan. 

Kita juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat, dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," jelasnya.

Efrannedy mengungkapkan, pihaknya sudaha hampir dua tahun melakukan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa Mulai Sidang Perdana

"Kita sudah hampir dua tahun melakukan penyeldikan dan memeriksa saksi-saksi. 

Kita masih menggunakan azaz praduga tak bersalah," ungkapnya.

Namun ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022 ini, kasus tersebut baru ditingkatkan ke Penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.

"Barulah pada Rabu siang, 23 November 2022, kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Kejari Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa

Sorenya langsung kita amankan," bebernya.

Efrannedy menuturkan, penahanan yang dilakukan pihaknya untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur serta menghilanglam barang bukti.

"Sekarang kita amankan dulu selama 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: 11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

"Tapi, pengakuan itu akan kita dalami lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," tukasnya.  

Posko Jaga Desa

Banyaknya dana yang mengalir ke Desa, pihak pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa harus menggunakannya sesuai tupoksi.

Sehingga Kepala Desa diimbau jangan main-main dengan kucuran dana dari pemerintah ini, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir akan mengawasi penggunaan dana Desa tersebut, dengan sudah menyiapkan Posko Jaga Desa yang berlokasi di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sita Uang Rp 727 Juta dan 5 Sertifikat Hak Milik Terpidana Korupsi KMK BRI

"Posko Jaga Desa ini merupakan Rencana Aksi Nasional dari Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI. Ini merupakan sinergitas antara bidang pidana umum dan intelijen. 

Tujuan kita menyediakan Posko Jaga Desa ini adalah untuk menurunkan statistik tindak pidana korupsi dana desa dan ADD, yang dilakukan Kades serta perangkatnya," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Kamis 02 November 2022.

Ditambahkan Ario, supaya tujuan ini berhasil, maka pihaknya akan melakukan penyuluhan hukum terhadap para Kades dan perangkatnya di Posko Jaga Desa tersebut. 

"Ini sebagai langkah kolaborasi, optimalisasi, dan integrasi dengan rumah restorative justice," bebernya.

BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

Dikatakannya juga, melalui penyuluhan hukum atau penerangan hukum bisa menurunkan statistik Tipikor. 

 “Karena ketidaktahuan Kades dan perangkat desa tentang aturan hukum. 

Kalau para Kades dan perangkatnya tidak paham terkait hukum, maka akan berhadapan dengan hukum," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com