Tidak Kantongi Izin Usaha, Satpol PP OKU Bakal Beri Sanksi

Senin 08-08-2022,09:05 WIB
Reporter : Yenson
Editor : Botax

OKU, PALPRES. COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan operasi pengawasan izin usaha ke sejumlah perusahaan swasta, pergudangan dan jasa usaha lainnya guna memastikan pihak perusahaan sudah mengantongi izin usaha dari pemerintah Kabupaten OKU.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan operasi pengawasan ini dilakukan pihaknya, dalam rangka upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Sat Pol PP adalah penegakan Perda. Untuk itu kami melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan mereka sudahengantongi izin usaha dan perizinan lainnya,” kata Agus Salim kepada wartawan.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak menemukan pengusaha yang belum mengantongi izin usaha. Selain terdapat salah satu badan usaha yang izinnya terlambat diperbaharui sehingga pihaknya melakukan teguran agar izin usaha segera diperbaharui. YEN

Kategori :