PRABUMULIH, PALPRES.COM– Lantaran empat kali berturut-turut rapat paripurna DPRD Prabumulih tidak kuorum, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 terpaksa harus menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada).
Pemerintah Kota Prabumulih telah mengajukan LKPJ ke Gubernur Sumsel setelah berkonsultasi bersama Kemendagri.
Pengajuan LKPJ Walikota melalui Perkada, telah ditetapkan Pemkot sebelumnya. Walikota Ir H Ridho Yahya MM dikonfirmasi membenarkan sudah diterbitkan Perkada.
"Guna mengkaji LKPJ Walikota ke Gubernur, nanti selanjutnya akan ditetapkan sebagai produk legislasi daerah,” ujar Ridho kemarin.
Ridho menjelaskan, kini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur terkait usulan LKPJ Walikota tersebut. “Masih dalam proses, dan kini tengah menunggu pengkajian. Sesuai aturan, hal itu diperbolehkan jika tidak terjadi kuorum beberapa kali,” jelasnya.
Masih kata Ridho, karena LKPJ Walikota menggunakan Perkada, sesuai hasil konsultasi Kemendagri, pembahasan ABT juga ditetapkan melalui Perkada.
“Sehingga tidak perlu lagi melalui DPRD. Karena, diperolehkan memakai Perkada,” tegasnya.
Senada juga dikatakan Wakil Ketua I DPRD, H Ahmad Palo SE. Ia mengatakan, tidak ada lagi pembahasan LKPJ Walikota, karena sudah empat kali tidak kuorum. Pemkot telah melakukan penetapan lewat Perkada dan telah diajukan ke Gubernur pengkajiannya.
Hal ini tidak menyalahi aturan dan memang bisa dilakukan. Karena telah beberapa kali sidang paripurna dilakukan juga tidak kuorum. LKPJ Walikota disahkan pakai Perkada. Maka dari itu, secara otomatis pembahasan dan pengesahan ABT juga menggunakan Perkada.
"Iya, ABT tidak lagi dibahas bersama DPRD. Tetapi langsung ditetapkan juga lewat Perkada,” pungkasnya. (*)