OGAN ILIR, PALPRES.COM- Selama masa uji coba yang sudah jalan lebih kurang satu bulan, dan baru akan berlaku bulan September nanti.
Namun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik, milik Satuan Laluintas (Satlantas), Polres Kabupaten Ogan Ilir mencatat ada sekitar 1.600 pelanggar yang terdata setiap satu jam.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menurutnya, memang ETLE efektif pada 1 September mendatang. "Tapi kita sudah mencatat ada sekitar 1.500 hingga 1.600 penggendara yang melanggar," ungkapnya.
Kasat menambahkan, pengendara yang paling tinggi melakukan pelanggaran yakni kendaraan roda dua. "Paling tertinggi pelanggaran di pukul 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB. Di jam-jam sibuk," benernya.
Disinggung mekanisme penilangan, AKP Dhenda menjabarkan, pelanggar yang tertangkap kamera akan diolah data di Kantor Satlantas lalu akan dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar tersebut.
"Pelanggar akan mengkonfirmasi kembali, benarkah kendaran tersebut miliknya. Jika terbukti akan diberikan kode pembayaran resmi. Jika 16 hari tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan terblokir dengan sendirinya. Itu secara manual. Jika secara online ada petunjuk di www. https://korlantas.polri.go.id," terangnya.
Ditambahkannya, bahwa ELTTE sangat efektivitas dan sangat berpengaruh besar pada kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
"Jika terekam, dan ditilang tentu masyarakat tidak akan mengulang dan akan meberi efek jera. Himbau patuhi lalulintas, karena akan berdampak pada keselamatan, bukan hanya diri sendiri tapi keselamatan orang ain," tukasnya.VIV