INDRALAYA.PALPRES.COM- DPRD Kabupaten Ogan ilir menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 bertempat digedung Paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa (05/04/2022).
Rapat dipimpin oleh Wahyudi,ST Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafe’i.S.Sos.,MSi.
Paripurna yang dilaksanakan dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir diwakil Asisten II M. Nursamsu Alamsyah, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik.
Hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.SI beserta jajaranya.
Setelah Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda yang disampaikan oleh Sekretaris Andika Ismail.
Selanjutnya penyampaian Keputusan tentang perubahan kedua atas program pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si.
Adapun program Pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir tahun 2022 yakni tentang :
1. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir
2. Pokok-pokok Keuangan Daerah
3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. Petrogas Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian Tanah dan Tambang
5. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2042