INDRALAYA, PALPRES.COM - Kabar duka datang dari Zulkifli (53), seorang pekerja PTPN VII Cinta Manis atau karyawan kampanye Pabrik Gula (PG) Cinta Manis yang terpeleset masuk dalam nira pemasakan di Stasiun Pemurnian PG PTPN VII Cinta Manis, Ahad (24/07/2022) lalu meninggal dunia.
Warga Jalan Anggrek III, Komplek PTPN Cinta Manis ini meninggal sekitar pukul 15.30 Wib, Rabu (10/08/2022), dan akan dikebumikan, Kamis (11/08/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
"Pak Zul meninggal di ruang Hemodialisa RS Muhammad Husein Palembang. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima semua amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan. Aamiin yaa robbal'aalamiin," tutur Asisten Umum PTPN VII Cinta Manis, Domu Simanungkalit melalui pesan WA, Rabu (10/08/2022) malam.
Dia mengaku jika korban merupakan karyawan kampanye yang mengalami kecelakaan waktu itu dirawat di RS Hermina OPI Palembang, dilanjutkan ke RS Muhammad Husein Palembang.
BACA JUGA:Masuk ke Tangki Masak Nira, Tubuh Karyawan PTPN VII Melepuh
"Untuk luka yang disebabkan oleh kecelakaan sebenarnya sudah membaik setelah dilakukan operasi, namun kondisi diperburuk karena ginjal kronis yang diderita sehingga menurut saran dokter yang menanganinya harus segera dilakukan tindakan cuci darah," bebernya.
Dalam proses itu lanjutnya, almarhun mengalami drop, hingga meninggal dunia.
"Sejak awal kejadian, segala upaya medis terbaik sudah dilakukan perusahaan terhadap almarhum, namun Allah berkehendak lain. Mohon doanya, semoga diampuni segala kesalahan dan kekhilafannya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang," tukasnya.
Disinggung, apakah keluarga almarhum mendapat santunan atau dilakukan pensiun dini dan mendapat uang pesangon?. Domo sapaan akrabnya mengaku, bahwa hal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan.
BACA JUGA:Amir Hamzah Nilai Kecelakaan Kerja Operator PTPN VII Diduga Janggal
"Jelas ada dari perusahaan, dan juga beliau karyawan yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, menurut ketentuan, BPJS akan menyantuni semua anggotanya, ada Jaminan Kematian, beasiswa dan santunan," tambahnya.