LAHAT, PALPRES.COM - Bertempat di ballroom Hotel Grand Zuri, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, Selasa (9/8/2022) dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) II kajian dasar daerah persiapan Kikim Area.
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH yang diwakili Asisten 1 H Rudi Tamrin SH MM, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP, Wakapolres Lahat, ketua komunikasi Kikim Area dan undangan lainnya.
Ketua Komunikasi Kikim Area, Drs H Ghozali Hanan MM mengatakan, FGD kali ini sebagai lanjutan dari yang pertama pada 5 Juli 2022. Menurutnya, kajian akademi di 2010 menunjukkan bahwa Kikim Area sangat memuaskan.
"Terbukti salah satu dari 65 DOB amanat presiden tertanggal 23 Desember 2013 yang diajukan Presiden ke DPR RI, untuk dibahas di Paripurna akhir tahun 2014, Kikim Area masuk nomor 6," katanya, Selasa (9/8/2022).
Ia menyatakan, lantaran peraturan berubah, dari Undang-undang (UU) No 32/2004 menjadi UU No 23/2014, maka kajian itu berlaku hanya lima tahun. “Makanya dikaji ulang,” ujarnya.
Dengan harapan, ia melanjutkan, dalam kajian ini bahwa skor sesuai peraturan yang berlaku UU No 23/2014 bahwa Kikim Area sangat layak untuk dijadikan kabupaten dengan segala potensinya.
Ia menyampaikan potensi sumber daya alam yang ada di Kikim Area. Seperti tambang batubara, migas, potensi perkebunan, sungai yang dapat membuat PLTA, potensi pariwisata, dan lainnya.
"Kandungan SDA begitu berlimpah. Inilah yang menjadi bahan acuan mengapa Kikim Area sangat layak dimekarkan," bebernya.
Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Asisten 1, HM Rudi Thamin SH MM mengemukakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat mendukung rencana pemekaran Kikim Area, yang memang dari dulu keinginan masyarakat untuk pemekaran.
"Kita (Pemkab Lahat) mendukung sekali pemekaran wilayah Kikim Area sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Ini memang sudah menjadi keinginan masyarakat seutuhnya," tukasnya.
Sekedar diketahui, pihak DPRD Sumsel menyetujui pembentukan Kikim Area (bersama Muratara dan Pali) di 2013, namun akhirnya gagal.
Tahun 2021, rapat paripurna DPRD dan Bupati Lahat menyetujui Kikim Area dimekarkan. Juli 2021, Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel setujui Kikim Area meliputi 5 kecamatan (Kikim Timur, Barat, Tengah, Selatan dan Pseksu).
Pada 2022, wacana ini terus menguat dan kembali dilakukan kajian awal. Kajian sekarang melanjutkan yang sebelumnya dan pemutakhiran data.
Dasar hukumnya, UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, PP No 78/2007 tentang tata cara pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah. (*)