INDRALAYA.PALPRES.COM- Pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama enam bulan, sudah mencapai 62 persen.
Hal ini disampaikan langsung Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi.
Menurutnya, capaian pajak tersebut 62 persen dari target Rp 49.627.979.000 untuk tahun 2022 ini.
"Per Juli 2022 ini pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB sudah Rp 30.867.866.775," ungkap Mas Yudi sapaan akrabnya, Jumat (12/08/2022) saat ditemui diruang kerjanya.
BACA JUGA:Ajak Warga PALI Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Hal ini katanya, pengaruh dari program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan, H Herman Deru.
"Sangat berpengaruh sekali, masyarakat sangat antusias membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tukasnya seraya menambahkan, optimis hingga Desember 2022 ini bisa mencapai target, bahkan bisa over target nantinya.
Program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan H Herman Deru, ternyata disambut antusias masyarakat Ogan Ilir.
Terbukti, kunjungan ke Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1 mengalami peningkatan setiap harinya.
BACA JUGA:Wahai Warga OKU, Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022
Biasanya kunjungan wajib pajak (WP) yang akan membayar pajak hanya 100 orang perhari, kini mencapai 200 orang perhari.
Artinya ada kenaikan 25 persen setiap harinya
"Alhamdulillah, animo masyarakat Ogan Ilir setelah adanya program dari Gubernur ini sangat tinggi," ungkap Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi, Jumat (12/08/2022).
Setiap hari, menurut dia, bisa mencapai 200 orang yang membayar pajak.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor