Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka

Minggu 14-08-2022,14:02 WIB
Editor : Timo

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun fin.co.id, ketiga perwira itu adalah Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri), Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri) dan AKBP Jerry Raimond Siagian (Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya)

Mereka diduga kuat terlibat menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Para perwira itu diduga melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP sesuai perintah Ferdy Sambo," ujar sumber fin.co.id di internal kepolisian pada Kamis, 11 Agustus 2022. 

Sebelumnya, dua jenderal bintang satu yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam) dan Brigjen Pol Benny Ali (Mantan Karo Provos) juga sudah ditahan di Mako Brimob.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 30 hari. Meski ditahan di lokasi yang sama, namun tidak disatukan dengan sel yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sumber fin.co.id menyebut sudah ada 11 perwira usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan ada kemungkinan anggota Polri yang ditahan bisa bertambah.

“Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Tergantung proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan olem timsus,” ujar Listyo Sigit dalam jumpa pers, pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Dalam perkara ini, timsus dan inspektorat khusus (Irsus) juga memeriksa 56 personel Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah gabungan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.

Dari 56 personel Polri tersebut, sebanyak 31 orang diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KKEP Polri.

Ke-31 personel Polri tersebut dinyatakan melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri dan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yang terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (sopir istri Ferdy Sambo). (*)

Kategori :