Hal tersebut dikonfirmasi oleh ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, pada Jumat 12 Agustus 2022
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.
BACA JUGA:Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua, Ini Kata Kapolri
Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.
Ada beberpaa hal yang akan dilakukan LPSK dalam perlindungan darurat terhadap Bharada E.
"Perlindungan E, satu penebalan di rutan, kedua pasang CCTV portable, ketiga suplai logistik, keempat cek steril udara, kelima pemeriksaan rutin dokter atau psikolog, keenam datangkan rohaniawan ," ungkapnya.
Hasto menyebut, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memberi perlindungan darurat untuk Bharada E.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
LPSK berkesimpulan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bharada E merupakan kasus berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandasnya.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo, Ditolaknya Putri Candrawathi dan Dikabulkannya Permohonan Bharada E