40 Parpol Resmi Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya

Senin 15-08-2022,08:13 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. 

“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8) dini hari. 

August menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. 

Selanjutnya, kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan. “

BACA JUGA:HD Ajak Parpol Sinergi Bangun Daerah

Tiga parpol, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni: 

1. PDI Perjuangan (PDIP) 

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

BACA JUGA: Bawaslu OKU Timur dan Bupati Tandatangani MoU Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 

5. Partai NasDem 

6. Partai Bulan Bintang (PBB) 

BACA JUGA:PKS PALI Siap Hadapi Pemilu 2024

Kategori :