PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Polri hingga PNS Polri di tuntut tertib dalam berbagai peraturan, khususnya berlalu lintas dengan membawa surat kelengkapan berkendara maupun menggunakan knalpot standar.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Kamaruddin M Si saat memimpin apel di lapangan Mapolda Sumsel, Senin (15/8).
Dirinya menjelaskan, bahwa personel Polri tidak luput dari pelanggaran sehingga diberikan surat tilang oleh Propam Polda Sumsel.
"Dari data yang kita peroleh surat tilang yang diberikan kepada personel kita maupun Polres dan Polrestabes jajaran mencapai sekitar 117 surat tilang, yang dikeluarkan oleh Propam Polda Sumsel untuk personel yang melanggar," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Penjual Alat Ortodontik Perawatan Gigi Tanpa Izin
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Toko Mebel di Jalan Segaran Jual Minuman Alkohol
Dari 117 surat tilang dikeluarkan diantaranya Dit Samata sebanyak 52 personel, Polrestabes Palembang sebanyak 7 personel, Bid Labor sebanyak 8 personel, Bid SDM sebanyak 6 personel.
Sementara untuk Bid TIK sebanyak 7 personel, Bid Lantas sebanyak 3 personel, Yama dengan 4 personel, Bid Reskrimum sebanyak 4 personel, Bid Humas sebanyak 2 personel.
Sedangkan untuk Ditpolairud sebanyak 3 personel, Ditresnarkoba sebanyak 2 personel, Polres OKI sebanyak 2 personel, Polres Banyuasin sebanyak 1 personel dan lainnya.
"Kesalahan hingga dikeluarkannya surat tilang kepada personel kita, seperti salah parkir, tidak membawa kelengkapan kendaraan, ke tempat hiburan malam, tidak membawa SIM dan lainnya, " katanya.
Bahkan ada juga personel yang melanggar dengan pelanggaran yang sama hingga dua kali. "Kita ingatkan kepada personel agar tidak melakukan pelanggaran, karena bila sampai dengan tiga kali pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan atau BAP oleh anggota Propam Polda Sumsel," tegas dia.
Dalam apel pagi yang digelar di halaman Mapolda Sumsel, dihadiri oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, Pamen, Pama, hingga PNS satker Polda Sumsel.