PALEMBANG, PALPRES.COM – Penerbitan legal opinion dari Kejaksanaan Tinggi Sumatera Selatan membantu PTPN VII dalam memberikan izin konstruksi pembangunan SUTET 275 kV Lahat (Lumut Balai) - Gumawang dan SUTET 275 kV Phi Incomer Muara Enim.
Hal ini diungkap Kepala Bagian PPA PTPN VII Iyushar Ganda Saputra dapat rapat koordinasi lanjutan bersama PLN UIP Sumbagsel di ruang rapat kantor PTPN VII.
Dalam kesempatan tersebut terlihat hadir General Manager PLN UIP Sumbagsel, Muhammad Dahlan Djamaluddin, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Eko Rahmiko.
Selanjutnya juga dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Asdatun Kejati Sumsel), Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi PH Kejati Sumsel) Eko Nugroho, S.H., M.H. Serta disambut langsung oleh SEVP Business Support PTPN VII, Okta.
BACA JUGA:Akselerasi Pembangunan SUTET 275 kV Gumawang - Lampung 1, PLN lakukan kunjungan ke Gubernur Lampung
Iyushar menyatakan apresiasi atas terbitnya Legal Opinion (LO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan tata ruang. Terbitnya Legal Opinion tersebut sangat membantu dari pihak PTPN VII untuk dapat memberikan izin pelaksanaan konstruksi terlebih dahulu untuk PLN melaksanakan pembangunan SUTET yang berada di wilayah PTPN VII.
"Alhamdulillah dengan terbitnya Legal Opinion yang difasilitasi oleh Bapak Asdatun dan Kejaksaan sangat membantu kami untuk menyampaikan kepada pimpinan kami dan pemegang saham holding di pusat. Sehingga pada akhirnya diputuskan untuk menyetujui pemberian izin kepada PLN untuk melaksanakan konstruksi terlebih dahulu," ucap Iyushar.
Seperti diketahui, sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Tol Listrik 275 kV Sumatera berupa SUTET 275 kV Lahat (Lumut Balai) - Gumawang dan SUTET 275 kV Phi Incomer Muara Enim. PLN UIP Sumbagsel didampingi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan laksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7). Terkait dengan izin pelaksanaan konstruksi pembangunan SUTET oleh PLN yang berada pada wilayah PTPN VII Unit Beringin.
Lebih jauh kata Iyushar, kerjasama ini adalah untuk pembangunan tapak tower kurang lebih 16 tapak tower di areal PTPN VII. Pada areal tersebut terdapat kurang lebih tanaman karet sebanyak 641 batang yang akan diberikan ganti rugi. Serta kompensasi tambahan dari ROW, sehingga secara bisnis kerja sama ini bisa dikatakan fair bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Kejar Pembangunan Transmisi SUTET Gumawang-Lampung
"Di sisi lain juga kami dapat penyampaian bahwa apabila pada Oktober pekerjaan ini tidak selesai maka PLN akan kena penalti yang cukup besar, hal ini merupakan salah satu dari kondisi di lapangan. Kami juga sampaikan kepada pemegang saham sehingga keputusan untuk pemberian izin pelaksanaan konstruksi dapat diberikan," tambahnya.
Senada dengan Kabag PPA PTPN VII, SEVP Business Support PTPN VII menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan PLN ke PTPN VII serta menyampaikan support dan dukungan terhadap pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh PLN.
"Terima kasih dan apresiasi kami ucapkan kepada PLN atas kunjungan ini, serta kami juga menyampaikan bahwa kerjasama ataupun terkait dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN ini akhirnya segera dapat kita tindaklanjuti serta dengan sudah adanya diskresi dari pemegang saham dan juga pihak yang berwenang sehingga kami patuh dan akan kita tindaklanjuti apa yang harus dilaksanakan oleh PLN dan intinya PTPN VII mempersilakan PLN untuk memulai pekerjaan." ungkap Okta
"Apabila ada hambatan di lapangan silakan saja dikoordinasikan dengan kami, kami siap support." sambungnya
BACA JUGA: Tiga Pencuri Kabel SUTET Diamankan Polisi