Ia menjelaskan, proses pembagian berjalan secara bertahap dengan kuota maksimal sebanyak 150 orang.
"Sengaja kita bagikan kuota 100, jika dibagikan satu persatu, itu tidak mungkin. Paling Banyak 100 hingga 150 orang ahli waris, nanti ada lagi,"katanya
Ia menjelaskan bagi masyarakat Kabupaten Muratara yang mendapat musibah kematian, agar mengurus pemberkasan guna mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
"Ada Surat Keterangan (Suket) Kematian, Suket tidak mampu dari Desa, akte kematian dari Capil, KK dan KTP ahli waris dan almarhum, surat ahli waris, untuk lebih jelas silahkan datang di Dinas Sosial,"pesannya.
BACA JUGA:Bupati Lantik 15 Pejabat Pemkab Muratara
Karena proses pengambilan uang itu sendiri, lanjut dia, maka jika ahli waris sudah ada rekening Bank Sumsel Babel (BSB) langsung melakukan pengumpulan buku tabungan dan berkas lainnya.
“Jika belum ada, maka langsung dibuat oleh Dinsos bekerjasama dengan BSB,” tukasnya.