MURATARA,PALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan uang Bantuan Langsung Tunai untuk kematian dan lansia, tidak boleh digunakan membeli kebutuhan yang sifatnya tidak mendesak.
Demikian ditegaskan Bupati Muratara H Devi Suhartoni pada saat pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya.
Devi menegaskan, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), uang BLT tidak boleh membeli keperluan yang sifatnya tidak mendesak.
"Jangan beli lemari, perhiasan, gunakan keperluan mendesak, kebutuhan anak-anak sekolah, makan sehari hari,"ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Muratara Salurkan Bibit, Bantu Ekonomi Masyarakat
Bupati menyampaikan pemberian BLT selama ini hanya ada di desa. Akan tetapi, lanjutnya, banyak warga protes, kenapa hanya desa yang diberikan.
Berangkat dari situ Pemerintah Daerah sepakat, bahwa warga kelurahan juga dapat BLT.
"Kelurahan belum dapat. Banyak warga kelurahan komplain terhadap pemerintah. Kenapa hanya Desa yang menerima BLT. Sekarang kebagian semua,"katanya
Ditegasnya, Kriteria penerima secara khusus sudah diatur dalam Permendagri, namun secara umum KPM tidak menerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah yang lain, misalkan PKH, BPNT, BST.
BACA JUGA:Pemkab Muratara Dorong Penerima Mesin Jahit Bisa Buat Seragam Perusahaan
Ia mengharapkan bantuan disalurkan kepada warga dengan anggaran yang terbatas, agar yang benar-benar sesuai dengan kriteria KPM.
Sebelumnya, bantuan santunan kematian yang diterima oleh ahli waris warga Musi Rawas Utara (Muratara) pada 2022, ditargetkan sebanyak 500 orang
Sejauh ini, udah berjalan dua kali proses penyaluran bantuan santunan kematian, yakni sebanyak 200 orang ahli waris sudah menerima bantuan tersebut
'Akan disaluran kepada 500 ahli waris yang tersebar di tujuh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muratara,"kata Kepala Dinas Sosial Erdius Lantang.
BACA JUGA:Danyon Brimob Jalin Sinergitas dengan Pemkab Muratara