PAGARALAM, PALPRES.COM–Sebanyak 154 narapidana mendapat remisi kemerdekaan. Mereka terdiri dari 153 orang mendapat RU, 1 orang mendapat RU dan bebas. Untuk mereka yang mendapat Remisi Umum (RU) I, keringanan masa tahanannya bervariasi.
Dengan rincian; 45 orang Napi mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Dua bulan sebanyak 32 orang, 3 bulan sebanyak 38 orang, 25 orang mendapat pengurangan 4 bulan. 5 bulan sebanyak 11 orang 3 orang Napi mendapat keringanan 6 bulan.
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni menyerahkan sertifikat remisi kepada perwakilan tahanan selepas upacara penaikan bendera dalam rangka HUT ke-77 RI di Lapangan Merdeka Kota Pagaralam.
"Setelah beberapa tahun kita tidak mengadakan upacara kali ini bersamaan dengan upacara ada pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan," ujar Wako.
Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, sebanyak 154 narapidana di Lapas Kelas III Pagaralam akan mendapatkan remisi, atau keringanan masa hukuman.
Ratusan warga binaan tersebut, tentunya sudah sesuai dengan persyaratan dan tidak membuat pelanggaran di lingkup Lembaga Pemasyarakatan.
“Mereka sudah memenuhi kriteria lain sebagaimana diatur dalam Pemenkum HAM RI. Sudah kita usulkan warga binaan (narapidana) untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 ke Kemenkum HAM melalui Kanwil Sumsel,” kata Kalapas Kelas III Pagar Alam, Jalaludin. KOE